![]() |
Pecandu Kopi dan Rindu |
Pancasila Dalam Sejarah
Lahirnya pancasila sebagai ideologi negara Indonesia bukanlah melalui waktu yang singkat, namun lahirnya pancasila ini melewati beberapa proses yang cukup panjang. Waktu itu sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara.
Pada Tanggal 29 Mei 1945 Mohammad Yamin mengusulkan tentang dasar negara yang disampaikan di dalam pidatonya secara tidak tertulis pada sidang BPUPKI yang pertama, diantaranya ialah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Setelah itu kemudian beliau juga menyampaikan gagasannya secara tertulis, yakni: Ketuhanan yang maha esa, Kebangsaan persatuan Indonesia, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo ikut menyampaikan gagasannya tentang dasar negara yang terdiri dari: Paham persatuan, Perhubungan negara dan agama, sistem badan permusyawaratan, Sosialisasi negara, Hubungan antar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
Soekarno juga menyampaikan gagasannya pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengenai dasar negara dan kemudian gagasan tersebut dinamai Pancasila, gagasan tersebut meliputi: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan.
Kemudian gagasan-gagasan dari ketiga tokoh penting itu ditampung untuk dibahas kembali pada lingkup kepanitian yang lebih kecil. Kepanitiaan tersebut merupakan bentukan dari BPUPKI yang kita kenal sebagai Panitia Sembilan. Lanjut dari itu Pancasila mengalami proses yang begitu panjang sampai pada puncaknya ketika pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia resmi memproklamasikan kemerdekaannya dan sehari setelah kemerdekaan BPUPKI diganti oleh PPKI dengan tujuan menyempurnakan rumusan Pancasila. Sehingga pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dasar Indonesia (Pancasila) menjadi:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Sebelum kita kaji Pancasila sebagai Ideologi Negara ada baiknya kita kaji dulu makna dari ideologi terlebih dahulu. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, sebuah konsep, pengertian dasar atau cita-cita dan “Logos” yang berarti ilmu. Sehingga secara umum dapat diartikan sebagai kumpulan ide, gagasan, keyakinan, dan kepercayaan secara menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan keagamaan.
Dalam artian sederhana pancasila sebagai ideologi negara ialah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi sebuah cita-cita normatif untuk proses penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia. Arti luasnya adalah pancasila sebagai visi dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga nantinya akan terwujud kehidupan yang menjunjung tinggi atas nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai berkerakyatan serta nilai keadilan.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang berhubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Didalam pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila ditetapkan sebagai ideologi bangsa yang wajib direalisasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara oleh seluruh rakyat Indonesia.
PMII Dalam Mempertahankan Pancasila
PMII yang merupakan singkatan dari “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia” merupakan suatu organisasi kaderisasi ekstra kampus yang berlandaskan Ahlusunnah Wal Jama’ah (Aswaja). Selain itu, PMII juga menetapkan Pancasila sebagai asas organisasinya. Pancasila diyakini oleh PMII sebagai suatu komitmen bersama bangsa Indonesia yang harus tetap terjaga keutuhannya sebagai dasar negara dan juga PMII wajib membela dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang mampu menyatukan seluruh rakyat Indonesia ditengah kemajemukan dan kepluralan masyarakat Indonesia.
Ditengah panasnya arus globalisasi ini banyak bermunculan kelompok-kelompok, golongan-golongan ataupun organisasi yang berusaha untuk menghancurkan Pancasila. Sehingga dengan munculnya beberapa golongan itu nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sudah mulai meluntur dari negeri ini. Bahkan ditambah lagi dengan kemunculan Islam Radikal dan kelompok lainnya. Maka, dimanakah PMII?
PMII harus hadir dengan pemikiran pancasilais dan nasionalisnya untuk melawan pemikiran neoliberalisme yang merongrong bangsa ini, begitupun dengan islam liberal. Sebagai organisasi yang berlandaskan aswaja PMII harus kembali membumikan Islam Indonesia di bumi pertiwi. PMII juga harus tetap menjaga orisinalitas bangsa di tanah air kita, jangan sampai tergerus oleh kemunculan ideologi-ideologi yang begitu bertentangan dengan pancasila, karena pancasila merupakan pemersatu dan penengah persoalan dan permasalahan bangsa. Tentunya sebagai kader PMII yang berasaskan pancasila kita tidak mau jika sampai pancasila yang merupakan pemersatu bangsa dan NKRI harus terganti oleh ideologi-ideologi lain, kita tidak mau kalau sampai NKRI bubar. Jika itu sampai terjadi maka perjuangan para pahlawan dan para founding father kita untuk memerdekakan dan membentuk bangsa ini akan sia-sia. Semoga hal itu tidak terjadi.
SALAM PERGERAKAN!
Penulis : Aliful Muhlis, Mahasiswa Program Studi Akuntantasi Syariah
Editor : Hul
x
0 Komentar
tinggalkan jejak sahabat